Search
24 C
en
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
KARAWANG SATU
Search
KARAWANG SATU
Buy template blogger
Home Modus Asmara Berkedok Staf Gubernur, Pria Ini Tipu Warga Subang Hingga Rp250 Juta Modus Asmara Berkedok Staf Gubernur, Pria Ini Tipu Warga Subang Hingga Rp250 Juta

Modus Asmara Berkedok Staf Gubernur, Pria Ini Tipu Warga Subang Hingga Rp250 Juta

Mustapid
Mustapid
06 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Foto : Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., didampingi jajaran Sat Reskrim dan fungsi pengawasan internal saat konferensi pers 

Karawangsatu.com - Subang | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang membongkar kasus penipuan dan penggelapan bermodus hubungan asmara yang menjerat seorang perempuan hingga mengalami kerugian sekitar Rp250 juta. 

Kasus ini mengungkap praktik manipulasi emosional dengan kedok jabatan pemerintahan yang dilakukan pelaku lintas daerah.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat (6/2/2026) pukul 10.30 WIB, yang dipimpin langsung Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., didampingi jajaran Sat Reskrim dan fungsi pengawasan internal.

Kapolres mengungkapkan, perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/3/I/2026/SPKT/Polres Subang/Polda Jabar, tertanggal 3 Januari 2026. Polisi menetapkan seorang pria berinisial M.S.A. alias B sebagai tersangka.

“Pelaku memanfaatkan kedekatan personal dan hubungan asmara untuk membangun kepercayaan korban, lalu secara sistematis meminta uang dan barang dengan berbagai dalih,” ujar Kapolres.

Mengaku Staf Khusus Gubernur, Tipu Korban dengan Janji Usaha dan Pernikahan

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula pada Agustus 2025, ketika korban berinisial I.L., warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, berkenalan dengan tersangka. Hubungan yang awalnya sebatas perkenalan berkembang menjadi hubungan asmara.

Dalam relasi tersebut, tersangka mulai melancarkan aksinya. Ia meminta uang dan barang dengan alasan modal usaha, pengadaan peralatan podcast, jual beli mobil, hingga rencana pernikahan. 

Untuk menguatkan tipu dayanya, tersangka mengaku sebagai staf khusus Gubernur Jawa Barat dan menunjukkan perilaku seolah memiliki akses dan jabatan resmi.

Korban, yang telah terlanjur percaya, menyerahkan uang tunai Rp38 juta, kemudian Rp150 juta, serta sejumlah aset lain berupa:

  • satu unit sepeda motor Yamaha Filano senilai Rp28 juta,

  • emas senilai Rp20 juta,

  • uang tunai Rp5 juta,

  • serta transfer bank Rp11 juta.

Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp250 juta.

Namun, setelah seluruh permintaan dipenuhi, tersangka menghilang dan memutus komunikasi, meninggalkan korban tanpa kejelasan.

Terungkap Ada Korban Lain di Cianjur

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa aksi tersangka bukan kejadian tunggal. Polisi menemukan adanya korban lain di wilayah Kabupaten Cianjur dengan modus serupa. 

Di lokasi tersebut, tersangka kembali mengaku sebagai staf khusus pejabat pemerintahan daerah untuk memperdaya korbannya.

Fakta ini menguatkan dugaan bahwa tersangka telah menjalankan pola kejahatan berulang dengan memanfaatkan citra jabatan publik sebagai alat manipulasi.

Ditangkap di Bekasi, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Subang akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 03.45 WIB di wilayah Kota Bekasi, tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • satu unit DJI Osmo Mobile 6 warna hitam,

  • dua unit mic wireless Vivan V9,

  • rekening koran Bank BCA,

  • tiga lembar nota penyerahan uang,

  • satu unit Samsung Galaxy S23 FE warna abu-abu tua beserta dus asli.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terancam Empat Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Kapolres Subang menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir praktik kejahatan yang mencederai rasa aman masyarakat, terlebih dengan mencatut nama dan jabatan pemerintahan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih kritis dan waspada terhadap pihak yang mengaku memiliki jabatan atau kedekatan dengan pejabat untuk kepentingan pribadi. Jangan ragu melapor apabila merasa menjadi korban,” tegasnya.

Polres Subang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap tindak pidana secara profesional dan transparan demi menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi masyarakat.


• Irfan 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

PT Pratama Laporkan PT BAS dan BTN Ke Kejari Karawang

Mustapid- May 25, 2026 0
PT Pratama Laporkan PT BAS dan BTN Ke Kejari Karawang
Foto : K uasa hukum PT Pratama, Alex Sapri Winando, SH., MH. Karawangsatu.com -  Karawang | Belum usai polemik dugaan kredit fiktif yang menyeret BTN Cabang K…

Most Popular

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

May 21, 2026
Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

May 21, 2026
Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

May 20, 2026

Recent Comments

Editor Post

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

January 29, 2026
Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

April 01, 2026
Kritik Keras DPN, DPW Forum BUMDes Jabar Pilih Jalan Mandiri dan Konstitusional

Kritik Keras DPN, DPW Forum BUMDes Jabar Pilih Jalan Mandiri dan Konstitusional

May 13, 2026

Popular Post

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

May 21, 2026
Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

May 21, 2026
Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

May 20, 2026

Labels

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Peristiwa

Populart Categoris

KARAWANG SATU

About Us

Karawangsatu.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber