Search
24 C
en
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
KARAWANG SATU
Search
KARAWANG SATU
Buy template blogger
Home Saling Serang Soal Uji KIR dan Parkir Berlangganan, Kadishub Karawang, Muhana Bantah, Asep Agustian Sebut Pungli Saling Serang Soal Uji KIR dan Parkir Berlangganan, Kadishub Karawang, Muhana Bantah, Asep Agustian Sebut Pungli

Saling Serang Soal Uji KIR dan Parkir Berlangganan, Kadishub Karawang, Muhana Bantah, Asep Agustian Sebut Pungli

Mustapid
Mustapid
31 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto : Asep Agustian, SH., MH 

Karawangsatu.com - Karawang | Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses Uji KIR kendaraan di Kabupaten Karawang kian memanas. Praktisi hukum, Asep Agustian, secara tegas menilai adanya praktik penarikan biaya yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, meskipun dikemas dengan istilah “parkir berlangganan”.

Menurut Asep, pungutan yang disebut-sebut mencapai Rp40.000 per kendaraan itu merupakan bentuk akal-akalan yang berpotensi melanggar hukum. Ia menyoroti adanya istilah “biaya bongkar muat” atau “parkir khusus” yang dikaitkan dengan pengurusan Uji KIR, padahal, layanan tersebut sejatinya telah digratiskan oleh pemerintah.

“Kalau tidak ada dasar Perda atau Perbup yang jelas, maka itu masuk kategori pungli. Jangan sampai masyarakat dibebani dengan istilah-istilah baru yang membingungkan,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Karawang, Muhana, membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada pungutan dengan istilah bongkar muat dalam proses Uji KIR. Menurutnya, narasi yang berkembang di publik tidak sesuai fakta di lapangan.

“Uji KIR itu kendaraan kosong, jadi tidak masuk akal kalau ada biaya bongkar muat. Yang ada adalah penawaran parkir berlangganan, bukan pungli,” ujarnya.

Muhana menjelaskan bahwa program parkir berlangganan memiliki dasar hukum dalam Perda Karawang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Ia juga memastikan bahwa dana yang terkumpul masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta besarannya tidak bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan jenis kendaraan.

Namun demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Asep mempertanyakan apakah regulasi turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar teknis sudah benar-benar diterbitkan. Tanpa aturan teknis, menurutnya, implementasi kebijakan tersebut berpotensi cacat hukum.

“Jangan hanya berlindung di balik Perda. Kalau Perbup-nya belum ada, ini rawan disalahgunakan. Bisa jadi ada kebocoran atau bahkan permainan oknum,” sindirnya.

Foto : Kadishub Karawang, Muhana. (Inst)

Lebih jauh, Asep mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan penyelidikan. Ia mencurigai praktik ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan sudah mengarah pada potensi penyimpangan yang sistematis.

Ironisnya, konsep parkir berlangganan sendiri sebelumnya sempat ditolak masyarakat. Selain dianggap memberatkan, sistem ini juga berisiko menimbulkan pungutan ganda di satu sisi masyarakat membayar retribusi tahunan, namun di sisi lain masih dikenai pungutan oleh oknum petugas parkir di lapangan.

Situasi ini menegaskan pentingnya transparansi dan kejelasan regulasi dalam setiap kebijakan publik. Tanpa itu, kebijakan yang semestinya mempermudah justru berpotensi menjadi ladang baru praktik pungli yang merugikan masyarakat.


• Kojek/NP 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

PT Pratama Laporkan PT BAS dan BTN Ke Kejari Karawang

Mustapid- May 25, 2026 0
PT Pratama Laporkan PT BAS dan BTN Ke Kejari Karawang
Foto : K uasa hukum PT Pratama, Alex Sapri Winando, SH., MH. Karawangsatu.com -  Karawang | Belum usai polemik dugaan kredit fiktif yang menyeret BTN Cabang K…

Most Popular

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

May 21, 2026
Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

May 21, 2026
Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

May 20, 2026

Recent Comments

Editor Post

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

January 29, 2026
Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

April 01, 2026
Kritik Keras DPN, DPW Forum BUMDes Jabar Pilih Jalan Mandiri dan Konstitusional

Kritik Keras DPN, DPW Forum BUMDes Jabar Pilih Jalan Mandiri dan Konstitusional

May 13, 2026

Popular Post

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

May 21, 2026
Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

May 21, 2026
Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

May 20, 2026

Labels

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Peristiwa

Populart Categoris

KARAWANG SATU

About Us

Karawangsatu.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber