Iklan

terkini

AMKI Karawang Kecam Pernyataan Presiden Prabowo Soal "Londo Ireng": Dinilai Merendahkan Pers dan Mengancam Demokrasi

Mustapid
28 Juli 2026, 16:29 WIB Last Updated 2026-07-30T00:05:35Z
Foto : Ketua AMKI kabupaten Karawang, Endang Nupo 


Nuansametro.com - Karawang | Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Karawang mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menganalogikan wartawan, jurnalis, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan istilah "Londo Ireng". 


Organisasi tersebut menilai penggunaan istilah yang sarat dengan nuansa kolonial itu tidak hanya melukai martabat insan pers, tetapi juga berpotensi menciptakan persepsi negatif terhadap profesi jurnalis yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial dalam negara demokrasi.


Ketua AMKI Kabupaten Karawang, Endang Nupo, mengatakan bahwa pernyataan seorang kepala negara memiliki bobot politik dan moral yang besar sehingga setiap ucapan seharusnya mencerminkan penghormatan terhadap seluruh elemen demokrasi, termasuk pers.


"Sudah sangat jelas dan tegas, jurnalis adalah pengawal demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan musuh negara. Pers merupakan pilar keempat demokrasi yang bekerja untuk kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok tertentu," tegas Endang.


Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi yang dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut, pers nasional diberi ruang untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagai bentuk pemenuhan hak publik atas informasi.


Endang menilai, penggunaan istilah "Londo Ireng" terhadap wartawan, jurnalis, dan LSM berpotensi mereduksi peran strategis pers dalam kehidupan demokrasi. 


Ia khawatir narasi tersebut dapat membentuk stigma bahwa kritik terhadap pemerintah identik dengan sikap anti-negara, padahal kritik yang berbasis fakta merupakan bagian dari mekanisme demokrasi.


"Pers bekerja sebagai pengawas (watchdog) dan kekuatan penyeimbang (checks and balances) terhadap jalannya pemerintahan. Fungsi itu bukan untuk menjatuhkan pemerintah, melainkan memastikan kekuasaan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat," ujarnya.


Ia menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi modern, pers tidak ditempatkan sebagai lawan pemerintah. Sebaliknya, media memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi yang benar, mengawasi penggunaan kekuasaan, mengungkap penyimpangan apabila terjadi, sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.


AMKI Kabupaten Karawang juga mengingatkan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi undang-undang. 


Oleh karena itu, menurut Endang, tidak semestinya kritik dari media maupun organisasi masyarakat dipersepsikan sebagai bentuk permusuhan terhadap negara.


"Negara yang demokratis justru membutuhkan pers yang bebas, independen, profesional, dan berintegritas. Tanpa pers yang kritis, ruang publik akan kehilangan mekanisme kontrol terhadap kekuasaan. Demokrasi tidak akan tumbuh apabila kritik dipandang sebagai ancaman," katanya.


AMKI berharap seluruh pejabat publik, terutama Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dapat menjaga etika komunikasi publik dengan memilih diksi yang tidak menimbulkan kesan merendahkan profesi tertentu. 


Sebab, setiap pernyataan Presiden memiliki dampak luas terhadap persepsi masyarakat dan iklim demokrasi di Indonesia.


Sebagai organisasi profesi media, AMKI Kabupaten Karawang menyatakan akan terus berdiri di garda terdepan dalam menjaga kemerdekaan pers, independensi jurnalisme, serta memperjuangkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang. 


AMKI juga mengajak seluruh insan pers tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berpegang teguh pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta tidak gentar menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan bangsa dan negara.


• NP 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • AMKI Karawang Kecam Pernyataan Presiden Prabowo Soal "Londo Ireng": Dinilai Merendahkan Pers dan Mengancam Demokrasi

Terkini

Iklan