![]() |
| Kantor Kemenag Kabupaten Karawang. |
KARAWANG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang menyampaikan hak jawab resmi menanggapi pemberitaan yang dimuat Karawangsatu.com pada Selasa, 29 Juli 2026 pukul 13.37 WIB terkait pelantikan Kepala KUA dari unsur Penyuluh Agama Islam.
Pihak Kemenag menegaskan dasar hukum pengangkatan tersebut tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA. Aturan tersebut menyatakan secara jelas: “Kepala KUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dijabat oleh pegawai negeri sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Penghulu atau Penyuluh Agama Islam”.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh Bagian C Angka 5 Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025 yang merumuskan bahwa: “Kepala KUA adalah jabatan non eselon dan tugas tambahan bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional penghulu atau penyuluh agama Islam”.
Berdasarkan landasan tersebut, jabatan Kepala KUA kini tidak lagi bersifat eksklusif bagi Penghulu saja, melainkan terbuka kesempatannya juga bagi Penyuluh Agama Islam, baik berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan.
Menanggapi anggapan adanya keterbatasan wewenang teknis, Kemenag merujuk pada Bab II Angka 10 KMA 1644 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa salah satu wewenang Kepala KUA, baik dari unsur Penghulu maupun Penyuluh, adalah menandatangani akta ikrar wakaf. Artinya, Penyuluh yang menjabat Kepala KUA secara otomatis berstatus sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Terkait fungsi Wali Hakim dan penandatanganan akta nikah, diatur dalam Pasal 13 ayat (3) dan (4) PMA Nomor 30 Tahun 2024. Jika Kepala KUA berasal dari unsur Penyuluh, maka peran Wali Hakim dijalankan oleh Penghulu yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten.
Untuk tiga wilayah yang dipimpin Kepala KUA dari unsur Penyuluh, yaitu Tegalwaru, Telukjambe Barat, dan Cibuaya, Kemenag Karawang telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) penunjukan Penghulu sebagai Wali Hakim dan penandatangan akta nikah:
- SPT Nomor B-338/Kk.10.16/I/Kp.07.6/06/2026 (Cibuaya)
- SPT Nomor B-339/Kk.10.16/I/Kp.07.6/06/2026 (Telukjambe Barat)
- SPT Nomor B-340/Kk.10.16/I/Kp.07.6/06/2026 (Tegalwaru)
Terhadap tudingan proses pengangkatan terkesan dipaksakan, Kemenag Karawang menegaskan telah menerapkan prinsip kesetaraan dan sistem merit. Seleksi terbuka dilakukan bagi seluruh Penghulu maupun Penyuluh yang memenuhi syarat administrasi dan kualifikasi khusus sesuai KMA 1644/2025.
“Kemenag tidak memprioritaskan Penghulu atas Penyuluh, maupun sebaliknya. Yang menjadi prioritas utama adalah calon yang memenuhi standar kualifikasi, bukan motif lain yang tidak sesuai semangat sistem merit. Hal ini kami pastikan berjalan dengan benar,” tegas pihak Kemenag dalam hak jawabnya.
Proses seleksi meliputi verifikasi administrasi dan uji kualifikasi mendalam sebelum akhirnya diusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat. (*)
