![]() |
| Hakim Mahkamah Konstitusi. |
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus saat masa aktif berakhir. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), MK mewajibkan seluruh operator seluler atau penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pengguna tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis.
Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menguji materi Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi .
Gugatan ini diajukan oleh Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix yang mewakili berbagai elemen masyarakat, mempersoalkan praktik hangusnya kuota internet yang dianggap merugikan hak konsumen meskipun sudah dibayar penuh .
Dalam amar putusannya, MK menyatakan pasal yang diuji tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai mewajibkan penyedia jasa memberikan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota pengguna .
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa pilihan layanan tersebut harus dinyatakan secara eksplisit dan mudah diakses oleh seluruh pengguna jasa telekomunikasi .
"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," ujar Adies dalam sidang pleno terbuka tersebut .
Selama ini, praktik hangusnya kuota internet sering menjadi keluhan luas masyarakat. Pengguna kerap merasa dirugikan karena sisa kuota yang sudah dibeli tidak bisa lagi diakses begitu masa aktif paket berakhir, tanpa opsi untuk menyimpannya atau memperpanjang tanpa biaya tambahan yang tidak wajar.
Pihak pemohon memandang kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan konsumen, karena kuota internet yang dibeli memiliki nilai ekonomi dan merupakan hak milik sah pengguna yang tidak boleh diambil sepihak oleh penyedia layanan .
Melalui putusan ini, pemerintah dan penyelenggara jasa telekomunikasi diberikan waktu tertentu untuk menyesuaikan sistem dan jenis layanan guna memenuhi ketentuan tersebut. Opsi layanan yang menjamin sisa kuota tetap berlaku harus disediakan secara jelas dan tidak membebani pengguna dengan biaya tambahan yang tidak perlu .
Putusan ini dinilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi di Indonesia, memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan masyarakat untuk membeli kuota internet benar-benar memberikan manfaat yang sepadan dan terlindungi oleh hukum. (*)
