Satpol PP Karawang Tertibkan Alfamart di Telagasari, Operasional Dihentikan Sementara Karena Dugaan Pelanggaran Perda
![]() |
| Foto : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menghentikan sementara kegiatan operasional sebuah gerai PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) |
Karawangsatu.com - Karawang | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menghentikan sementara kegiatan operasional sebuah gerai PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) yang berlokasi di Kampung Karokrok Utara, Desa Kalijaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, pada Jumat (3/7/2026).
Tindakan penghentian sementara tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Kegiatan penegakan peraturan daerah tersebut dilaksanakan secara terpadu oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang bersama Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kecamatan Telagasari.
Penghentian sementara operasional dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku di Kabupaten Karawang.
Melalui langkah ini, Satpol PP Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah secara konsisten guna menciptakan ketertiban umum, kepastian hukum, serta iklim usaha yang tertib dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Karawang. (***)

Post a Comment