Iklan

terkini

Tiga Kepala KUA di Kabupaten Karawang Tidak Sah Tanda Tangani Surat Nikah, Ini Sebabnya!

Mustapid
29 Juli 2026, 13:37 WIB Last Updated 2026-07-29T06:42:59Z
ilustrasi AI (karawangsatu.com)


KARAWANG – Tiga Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Karawang, yang berasal dari unsur Penyuluh Agama Islam memicu sorotan tajam di kalangan internal.


Dari informasi yang didapat, ketiga Kepala KUA berlatar belakang Penyuluh tersebut bertugas di wilayah Tegalwaru, Telukjambe Barat, dan Cibuaya. Langkah ini dianggap tidak lazim karena biasanya jabatan kepala KUA diisi oleh pejabat fungsional Penghulu.


Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025 memang telah membuka peluang bagi Penyuluh Agama untuk menduduki jabatan tersebut. Namun, pengangkatan Kepala KUA di Kabupaten Karawang menuai kritik mengingat kewenangan penyuluh memiliki berbagai batasan dalam praktik pelayanan keagamaan.


Kepala KUA yang berasal dari unsur Penyuluh memiliki keterbatasan wewenang teknis. Mereka tidak dapat bertindak sebagai Wali Hakim, tidak berwenang menandatangani Surat maupun Akta Nikah, serta tidak secara otomatis memangku jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).


Proses pengangkatan ini dinilai terkesan dipaksakan, padahal di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Karawang masih terdapat cukup banyak Penghulu yang dinilai mumpuni dan memenuhi syarat untuk menjabat kepala KUA.


Berbagai keterbatasan fungsi tersebut seolah diabaikan dalam pelantikan kali ini, sehingga memancing pertanyaan serius dari kalangan internal Kementerian Agama.


"Kalau Penghulu yang masih mumpuni dan tersedia jumlahnya cukup banyak, mengapa justru Penyuluh yang diangkat menjadi Kepala KUA? Apa sebenarnya dasar pertimbangannya?" ungkap seorang narasumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Pertanyaan kritis tersebut turut disertai beredarnya dugaan di lapangan bahwa pengangkatan Kepala KUA tersebut didorong oleh motif lain, bukan semata-mata berdasarkan pertimbangan kinerja dan kompetensi jabatan.


Guna mendapatkan klarifikasi resmi, awak media mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang pada Kamis (23/7/2026). Namun, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam tidak ditemukan di tempat. Berdasarkan keterangan staf, pejabat yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit.


Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada salah satu penyuluh yang kini menjabat Kepala KUA Kecamatan Telukjambe Barat, bernama Endan. Saat ditemui di kantornya pada Senin (27/7/2026), staf di lokasi menyatakan bahwa Kepala KUA sedang tidak berada di tempat tugas.


Hingga berita ini diturunkan, belum mendapatkan penjelasan dari pihak berwenang. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tiga Kepala KUA di Kabupaten Karawang Tidak Sah Tanda Tangani Surat Nikah, Ini Sebabnya!

Terkini

Iklan