Iklan

terkini

Bertahun-tahun Listrik Gempol Nusa Jatuh 148 Volt, LHKP Muhammadiyah Siap Gugat PLN ULP Karawang Kota

Mustapid
21 Agustus 2026, 09:30 WIB Last Updated 2026-08-21T02:30:21Z
Gedung Dakwah Muhammadiyah Karawang.

KARAWANG - Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah Karawang menyiapkan langkah-langkah hukum terhadap PT PLN (Persero) ULP Karawang Kota terkait krisis listrik di Dusun Gempol Nusa, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat. Langkah tersebut dilakukan setelah warga mengalami penurunan tegangan listrik hingga 148 volt selama bertahun-tahun tanpa solusi permanen.


Kondisi listrik yang turun tersebut dinilai mengganggu aktivitas rumah tangga warga. Tegangan 148 volt berada jauh di bawah tegangan nominal 220 volt yang umum digunakan untuk memasok listrik rumah tangga dan disebut warga telah menyebabkan sejumlah perangkat elektronik mengalami kerusakan.


Warga Dusun Gempol Nusa sebelumnya telah menyampaikan laporan resmi kepada PLN Karawang Kota terkait gangguan tegangan listrik. Namun penanganan yang dilakukan dinilai belum mampu menyelesaikan permasalahan secara permanen.


Ketua LHKP Muhammadiyah Karawang Suryana Hadi Wijaya mengatakan mendesaknya manajemen PLN membuka kinerja tim teknis ULP Karawang Kota. Menurutnya, masalah pasokan listrik di Dusun Gempol Nusa perlu segera diselesaikan melalui tindakan teknis untuk mengembalikan tegangan listrik ke kondisi normal.


"LHKP Muhammadiyah Karawang menyatakan langkah hukum tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 4 huruf b, konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa," ungkap Suryana melalui rilisnya.


Selain itu, Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen mengatur kewajiban usaha memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen yang timbul akibat penggunaan barang atau jasa yang bertransaksi.


"LHKP juga Merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pasal 29 ayat (1) mengatur hak konsumen untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan kebisingan yang baik, serta memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman atau gangguan yang menyebabkan kegagalan pengoperasian.," tegas Suryana.


Suryana menegaskan LHKP siap mendampingi warga apabila persoalan listrik di Dusun Gempol Nusa tidak segera terselesaikan. Selain itu, tidak membuka kemungkinan memfasilitasi tuntutan hukum secara kelompok atau class action dari masyarakat yang terdampak.


"LHKP Muhammadiyah Karawang meminta PLN segera mengambil langkah teknis untuk menormalkan tegangan listrik di Dusun Gempol Nusa. Penyelesaian permanen diukur agar gangguan listrik tidak terus-menerus berdampak terhadap aktivitas dan kerugian warga," tutupnya. (*)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bertahun-tahun Listrik Gempol Nusa Jatuh 148 Volt, LHKP Muhammadiyah Siap Gugat PLN ULP Karawang Kota

Terkini

Iklan