![]() |
| Musyawarah Dusun dalam rangka pemilihan Anggota BPD Cikampek Timur Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang. |
KARAWANG — Proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, memanas setelah calon anggota BPD, Daulat Sirait, menonton visualisasi verifikasi calon dan mengumpulkan daftar pemilih. Persoalan tersebut disampaikan karena berkaitan dengan persyaratan persyaratan calon dan keterbukaan tahapan pemilihan.
Sorotan utama muncul informasi terkait bahwa salah satu calon disebut telah menjabat sebagai anggota BPD selama tiga periode. Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses verifikasi masa pengumpulan dan dasar hukum yang digunakan panitia dalam menetapkan calon tersebut.
Daulat meminta panitia melakukan pengecekan dan validasi secara menyeluruh terhadap masa pengumpulan, khususnya mereka yang berstatus petahana atau petahana.
“Panitia seharusnya lebih teliti dalam memvalidasi administrasi. Minimal dilakukan pemeriksaan dan ricek terkait berapa lama masa anggota tiap-tiap calon petahana,” kata Daulat.
Menurut Daulat, apabila terdapat calon yang telah mencapai batas maksimal masa pemilihan, panitia perlu menjelaskan dasar hukum yang menjadi acuan dalam menetapkan calon tersebut sebagai peserta pemilihan BPD Cikampek Timur.
Ia juga meminta proses verifikasi tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif, namun memastikan seluruh persyaratan calon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain status dan masa keanggotaan calon, Daulat juga memuat daftar pemilih dalam pemilihan BPD Cikampek Timur.
Ia menyebut terdapat sejumlah nama dalam daftar pemilih yang perlu diklarifikasi kesesuaiannya dengan ketentuan. Daulat juga mengungkap dugaan bahwa nama-nama pemilih telah mengetahui calon tertentu sebelum daftar tersebut diumumkan secara resmi oleh panitia.
“Nama-nama pemilih ini telah bocor kepada calon-calon tertentu sebelum adanya pengumuman resmi dari panitia. Sementara kami mengikuti proses pemilihan dengan jujur dan profesional dengan menunggu pengumuman resmi di kantor desa,” ujarnya.
Daulat meminta dugaan tersebut diklarifikasi oleh panitia. Menurutnya, keterbukaan daftar pemilih menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap proses pemilihan BPD.
Ia meminta seluruh tahapan pemilihan dibuka secara transparan, termasuk dasar penetapan calon, mekanisme verifikasi administrasi serta proses persiapan dan penetapan daftar pemilih.
Sebagai bentuk sikap atas permasalahan yang dipermasalahkannya, Daulat mengaku tidak menandatangani fakta integritas dalam proses pemilihan anggota BPD Cikampek Timur.
“Saya menolak menandatangani fakta integritas di saat integritas tersebut adil tengah dipertanyakan,” tegasnya.
Daulat berharap panitia pemilihan dan Pemerintah Desa Cikampek Timur segera memberikan klarifikasi mengenai permasalahan tersebut.
Ia juga meminta seluruh tahapan pemilihan BPD dilaksanakan sesuai aturan dengan menjunjung transparansi dan perlakuan yang adil terhadap seluruh calon.
Menurut Daulat, pemilihan anggota BPD tidak hanya berkaitan dengan perolehan suara, tetapi juga menyangkut legitimasi lembaga permusyawaratan desa dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.
Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan dari panitia pemilihan maupun Pemerintah Desa Cikampek Timur terkait persoalan yang disampaikan Daulat. Keterangan dari pihak panitia diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai proses pemilihan BPD Cikampek Timur. (*)
