![]() |
| Ketua LPKSM LINKAR, Eddy Djunaedy M. |
KARAWANG — Warga Perumahan Citra Karawang Megah (CKM) menyampaikan keberatan terhadap rencana penggunaan saluran air atau drainase dari Perumahan Mulya Permata Residensi (MPR) yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi lingkungan warga.
Warga mempertanyakan sistem drainase Perumahan MPR karena
saluran yang ada saat ini disebut belum memiliki jalur pembuangan langsung
menuju sungai. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko
genangan hingga banjir, terutama saat curah hujan tinggi.
Keluhan warga CKM tidak hanya berkaitan dengan persoalan
drainase. Aktivitas pembangunan Perumahan MPR juga dinilai mengganggu
kenyamanan warga akibat lalu lalang kendaraan proyek yang menggunakan akses
jalan di lingkungan Perumahan CKM.
Sebelum penutupan dilakukan, warga mengeluhkan kendaraan
pengangkut material proyek yang beroperasi hingga malam hari. Suara kendaraan
dan aktivitas pengangkutan material dinilai mengganggu aktivitas dan waktu
istirahat warga.
Menyikapi keluhan tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) LINKAR, Eddy Djunaedy, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang segera turun tangan dan mengambil sikap tegas.
Menurut Eddy, pemerintah daerah memiliki kewajiban setiap pembangunan perumahan berjalan sesuai perizinan, tata ruang, ketentuan lingkungan, serta tidak merugikan masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan.
“Pemkab Karawang harus segera mengambil sikap dan melakukan pemeriksaan di lapangan. Jangan sampai pembangunan perumahan justru menimbulkan persoalan baru bagi warga yang sudah lebih dahulu tinggal di kawasan tersebut,” tegas Eddy.
Ia juga meminta Pemkab Karawang memastikan status serta legalitas fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang digunakan untuk kepentingan aktivitas pembangunan MPR.
Apabila Perumahan MPR dan CKM berada dalam satu kelompok pengembang, menurut Eddy, hal tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk menggunakan fasilitas lingkungan CKM tanpa adanya izin, kesepakatan, atau musyawarah dengan warga.
“Kalaupun pengembangnya masih satu grup, bukan berarti fasilitas yang sudah menjadi bagian dari lingkungan warga dapat digunakan secara sepihak. Harus ada kejelasan status aset, peruntukan, izin penggunaan, dan komunikasi dengan warga,” ujarnya.
LPKSM LINKAR mendorong Pemkab Karawang untuk segera memanggil pihak pengembang, perwakilan warga CKM, serta instansi teknis terkait untuk mencari solusi atas masalah drainase dan penggunaan akses jalan tersebut.
Eddy menegaskan, pembangunan perumahan seharusnya tidak hanya mengejar aspek investasi dan pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan keselamatan, kenyamanan, hak masyarakat, serta dampak lingkungan di sekitarnya.
“Jangan sampai persoalan drainase dan akses kendaraan proyek
baru ditangani setelah terjadi banjir atau konflik dengan warga. Pemerintah
harus hadir sejak awal untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan
tidak mengorbankan kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (*)
