![]() |
| Flyer Surat Edaran Nomor 1934 Tahun 2025 tentang Penegasan Pelaksanaan Instruksi Bupati Karawang mengenai Larangan Pungutan di Satuan Pendidikan. |
KARAWANG — Dugaan pungutan dan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah kembali menjadi sorotan di Kabupaten Karawang. Praktik tersebut diduga masih terjadi di sejumlah satuan pendidikan meskipun Pemerintah Kabupaten Karawang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1934 Tahun 2025 tentang Penegasan Pelaksanaan Instruksi Bupati Karawang mengenai Larangan Pungutan di Satuan Pendidikan.
Dugaan pungutan dan penjualan LKS tersebut menjadi perhatian karena sekolah negeri berada dalam lingkungan pendidikan yang telah mendapat penegasan larangan pungutan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan satuan pendidikan dalam menjalankan kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Dalam praktiknya, kebutuhan pembangunan fasilitas sekolah maupun alasan adanya persetujuan dari orang tua siswa sering disebut menjadi dasar pengumpulan dana. Namun mekanisme pengumpulan dana dan penjualan LKS perlu dipastikan agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah wali murid juga mengintip pengawasan terhadap sekolah yang diduga masih melakukan penarikan iuran. Mereka berharap larangan pungutan di satuan pendidikan tidak hanya menjadi kebijakan tertulis, tetapi juga diterapkan secara konsisten di lapangan.
“Mungkin karena tidak adanya sanksi jadi kepala sekolah tidak ada rasa takut,” ujar seorang wali murid.
Dugaan pungutan dan penjualan LKS di sekolah tersebut memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah dan instansi pendidikan terkait, terutama mengenai dasar hukum pengungkapan iuran, mekanisme pengadaan atau penjualan LKS, serta penggunaan dana yang dibebankan kepada orang tua siswa.
Klarifikasi diperlukan agar penerapan Surat Edaran Nomor 1934 Tahun 2025 dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian kepada orang tua siswa mengenai pungutan dan kebutuhan pembelajaran di sekolah. (*)
