Iklan

terkini

Lima SMPN Karawang Barat Digugat Sengketa Informasi Publik

Mustapid
30 September 2026, 16:26 WIB Last Updated 2026-09-30T09:26:23Z
Gambar ilustrasi gedung Disdikbud Kabupaten Karawang.

KARAWANG — Lima SMP Negeri di wilayah Karawang Barat menghadapi sengketa informasi publik setelah PT Potret Publik Mediatama mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Sengketa diajukan setelah permintaan dokumen pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama tiga tahun disebut tidak mendapat tanggapan dari pihak sekolah.


Lima sekolah tersebut yakni:

  • SMPN 1 Karawang Barat Nomor Register 3435/K-G2/PSI/KI-JBR/IX/2026.
  • SMPN 3 Karawang Barat Nomor Register 3436/K-G2/PSI/KI-JBR/IX/2026.
  • SMPN 5 Karawang Barat Nomor Register 3437/K-G2/PSI/KI-JBR/IX/2026.
  • SMPN 6 Karawang Barat Nomor Register 3438/K-G2/PSI/KI-JBR/IX/2026.
  • SMPN 8 Karawang Barat Nomor Register 3439/K-G2/PSI/KI-JBR/IX/2026.


Kelima perkara tersebut tercatat melalui Akta Registrasi Komisi Informasi Jawa Barat yang ditandatangani Petugas Kepaniteraan Agus Supriyanto dan tercatat pada 2 September 2026. Proses selanjutnya akan menentukan jadwal persidangan untuk memeriksa sengketa antara pemohon informasi dan pihak sekolah sebagai termohon.


Pimpinan Redaksi Potret Publik, Karvin Hermawan alias Kevin Guntank, mengatakan permohonan informasi telah dikirimkan pada 23 Juni 2026 melalui jasa pengiriman. Menurut dia, surat tersebut diterima petugas keamanan di masing-masing sekolah, tetapi tidak memperoleh jawaban hingga batas waktu yang ditentukan.


“Kami kembali mengirimkan surat keberatan pada 14 Juli 2026, juga diterima pihak sekolah, namun tetap bungkam,” ungkap Kevin, Rabu (30/9/2026).


Dokumen yang diminta pemohon meliputi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Dana BOS tahun 2023, 2024, dan 2025, Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Reguler pada periode yang sama, serta buku inventaris aset sekolah. Dokumen tersebut diminta sebagai bagian dari informasi mengenai pengelolaan anggaran dan aset sekolah.


PT Potret Publik Mediatama menilai tidak adanya tanggapan terhadap permohonan dan keberatan informasi tersebut menjadi persoalan dalam pemenuhan hak atas informasi publik. Pemohon kemudian menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi Jawa Barat sesuai prosedur yang ditempuh dalam perkara tersebut.


Dengan terdaftarnya lima perkara, proses penyelesaian sengketa akan menjadi forum untuk menguji permohonan informasi yang diajukan PT Potret Publik Mediatama serta tanggapan dari masing-masing sekolah. Sengketa informasi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS, karena substansi tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan dokumen yang relevan.


Komisi Informasi Jawa Barat selanjutnya akan menyampaikan penetapan hari sidang kepada para pihak. Persidangan nantinya diharapkan memberikan kejelasan mengenai status dokumen yang dimohonkan, alasan tidak diberikannya informasi, serta kewajiban masing-masing pihak dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lima SMPN Karawang Barat Digugat Sengketa Informasi Publik

Terkini

Iklan