Juru Parkir Liar Bebas Beroperasi, Dishub Karawang Didesak Buka Kontrak dan Tata Kelola Parkir ke Publik
![]() |
| Foto : Bois Joker (celana Levis) |
Karawangsatu.com - Karawang | Maraknya keberadaan juru parkir (jukir) liar di sejumlah titik strategis Kota Karawang kembali menuai sorotan. Tokoh pemuda Babakan Cianjur, Kelurahan Nagasari, Karawang, Bois Joker, menilai fenomena tersebut berpotensi besar menjadi sumber kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran.
Bois mengungkapkan, praktik parkir liar masih mudah ditemui di kawasan vital dan pusat aktivitas masyarakat, seperti Jalan Tuparev, Kertabumi, kawasan Niaga, Galuh Mas, hingga pusat-pusat keramaian lainnya. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dan tata kelola perparkiran oleh instansi terkait.
“Ini bukan persoalan kecil. Jika dibiarkan, parkir liar jelas merugikan daerah karena retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah justru tidak tercatat,” ujar Bois, Minggu (17/1/2026).
Ia mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir. Menurutnya, pembaruan kontrak pengelolaan parkir harus dilakukan secara profesional dan bebas dari praktik monopoli.
“Kami ingin Dishub Karawang transparan. Pengelolaan parkir itu lewat sistem lelang, penunjukan langsung, atau mekanisme apa pun, semuanya harus dibuka ke publik. Jika masa kontrak pengelola parkir sudah berakhir, Dishub wajib mengumumkannya secara terbuka, baik kepada pengelola maupun kepada masyarakat,” tegasnya.
Bois menilai, ketidakjelasan legalitas pengelola parkir menjadi celah utama terjadinya kebocoran PAD. Padahal, secara regulasi, pengelolaan parkir merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dishub, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
“Parkir di tepi jalan umum wajib dikelola secara resmi. Seluruh hasil retribusinya harus disetorkan ke kas daerah sebagai PAD. Jika masih ada jukir liar, berarti ada persoalan serius dalam pengawasan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bois juga menyoroti peran UPTD Parkir Dishub Karawang yang dinilai harus lebih aktif melakukan pembinaan terhadap juru parkir resmi. Ia menekankan pentingnya standar pelayanan dan keselamatan, termasuk penggunaan seragam, perlengkapan parkir, jas hujan saat cuaca buruk, serta alat penerangan pada malam hari.
“Hal-hal teknis seperti ini tidak boleh dianggap sepele. UPTD Parkir harus rutin melakukan sosialisasi dan pembekalan, agar parkir di Karawang tertib, profesional, dan memberi rasa aman bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sorotan ini menjadi sinyal kuat agar Dishub Karawang tidak lagi menutup mata terhadap praktik parkir liar yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
• Irfan

Post a Comment