Optimalisasi PBB-P2, Camat Cilamaya Wetan Tekankan Tertib Administrasi Desa
![]() |
| Foto : Pemerintah Kecamatan Cilamaya Wetan memperkuat langkah optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui Rapat Koordinasi Mingguan (Minggon) tingkat kecamatan. |
Karawangsatu.com - Karawang | Pemerintah Kecamatan Cilamaya Wetan memperkuat langkah optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui Rapat Koordinasi Mingguan (Minggon) tingkat kecamatan.
Kegiatan ini menjadi respons cepat atas pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola pajak daerah secara lebih tertib dan akuntabel.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Camat Cilamaya Wetan, Ade Setiawan, S.STP., M.M., serta melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, difokuskan pada penguatan pemahaman teknis aparatur desa terkait pendaftaran objek pajak baru, mutasi atau balik nama SPPT PBB, baik sebagian maupun keseluruhan objek pajak.
Dalam arahannya, Ade Setiawan menegaskan bahwa ketertiban administrasi merupakan fondasi utama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor perpajakan daerah.
“PBB-P2 bukan sekadar kewajiban fiskal, tetapi instrumen penting dalam pembangunan daerah. Melalui tertib administrasi dan data yang akurat, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan tepat,” tegas Ade.
Fokus Sinkronisasi Data dan Kepastian Hukum
Sejumlah agenda strategis menjadi penekanan dalam sosialisasi tersebut, di antaranya:
Pendaftaran data baru bagi objek pajak yang belum tercatat dalam sistem;
Prosedur mutasi atau ganti nama SPPT PBB sebagai bentuk kepastian hukum atas peralihan kepemilikan;
Sinkronisasi data antara kecamatan dan desa guna mencegah tumpang tindih informasi pasca implementasi regulasi baru tahun 2025.
Langkah ini dinilai krusial untuk menutup celah kesalahan administrasi yang selama ini kerap menjadi sumber keluhan wajib pajak di tingkat desa.
Dorong PAD, Perkuat Pelayanan Publik
Kolaborasi antara Minggon Kecamatan dan sosialisasi teknis dari Bapenda diharapkan mampu meningkatkan kapasitas perangkat desa dalam pengelolaan PBB-P2.
Dengan pemahaman yang seragam, proses pendataan dan pemungutan pajak dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan minim sengketa.
Lebih jauh, implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2025 diproyeksikan menjadi momentum strategis bagi Kabupaten Karawang, khususnya wilayah Cilamaya Wetan, dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Peningkatan PAD tersebut pada akhirnya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan fasilitas publik, serta pelayanan sosial yang lebih merata.
Pemerintah Kecamatan Cilamaya Wetan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat.
• NP

Post a Comment