![]() |
| Ilustrasi AI. |
KARAWANG – Profesi guru khususnya lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang sejatinya memiliki tugas mulia mendidik dan membimbing peserta didik demi mencerdaskan kehidupan bangsa, justru kini merasa lebih sibuk dan terbebani oleh tumpukan pekerjaan administratif yang kian menumpuk.
Kondisi ini menciptakan distorsi peran yang mengkhawatirkan. Berbagai jenis laporan dan dokumen formalitas seolah-olah berubah menjadi kewajiban utama, sementara tugas pokok mendidik, membimbing karakter, dan mentransfer ilmu kepada siswa terkesan diposisikan sebagai pekerjaan sampingan atau sekunder.
Padahal, landasan hukum profesi guru telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Aturan tersebut menegaskan bahwa guru adalah tenaga profesional yang tugas utamanya meliputi merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta mengevaluasi hasil belajar guna mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Fenomena kesenjangan ini dirasakan langsung oleh para pendidik di lapangan. Seorang guru Madrasah di Kabupaten Karawang yang enggan menyebutkan identitasnya mengaku merasa terbebani secara psikologis dan waktu akibat dominasi tugas administrasi.
"Lebih sibuk dan lebih pusing membuat laporan dibanding mengajar anak-anak," keluh guru tersebut, mencerminkan kekecewaan yang melanda banyak pendidik di lingkungan Kemenag.
Beban birokrasi yang harus dipikul oleh guru di lingkungan Kemenag terbilang beragam dan berulang. Di antara laporan yang wajib disusun secara rutin meliputi Laporan Kinerja Harian (LKH), Laporan Kinerja Bulanan (LKB), hingga pelaporan khusus terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi mereka yang telah tersertifikasi.
Akibatnya, waktu yang seharusnya dihabiskan untuk mempersiapkan materi ajar yang berkualitas, mendalami karakter siswa, maupun melakukan evaluasi pembelajaran, justru tersita habis untuk mengurus pengisian data, pelaporan, dan administrasi birokrasi yang dianggap tidak efisien.
Situasi ini memicu kekhawatiran akan penurunan kualitas fokus pendidikan di madrasah dan sekolah di bawah naungan Kemenag. Para guru berharap adanya penyederhanaan birokrasi atau pemangkasan beban administrasi agar mereka dapat kembali fokus pada tugas hakiki sebagai pendidik bangsa sesuai amanat undang-undang. (*)
