JAKARTA – Penceramah kondang Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), orang kepercayaan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, teridentifikasi menjadi perantara utama dalam pengumpulan uang hasil dugaan pemerasan yang kemudian dialokasikan untuk upaya pengurusan perkara korupsi bupati kepada oknum di lingkungan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun akhirnya resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, sekaligus melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam keterangan pers resmi, Kamis (30/7/2026).
Keempat tersangka yang ditetapkan adalah:
1. Anom Widiyantoro (Bupati Pemalang)
2. Mohamad Haris alias Gus Haris (Orang kepercayaan Anom Widiyantoro)
3. Lilik Budi Suprianto (Pihak Swasta)
4. Setya Budi Dias (Staf Administrasi KPK)
Berdasarkan penelusuran tim penyidik, kasus bermula dari dugaan Anom Widiyantoro meminta uang kepada perangkat daerah maupun pihak swasta melalui Gus Haris. Total dana yang terkumpul dari hasil pemerasan tersebut mencapai Rp1,98 miliar. Sebagian uang ini kemudian disiapkan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi yang menjerat Anom, melalui pendekatan ke oknum di lingkungan KPK.
Gus Haris kemudian menjalin komunikasi melalui kerabatnya untuk bertemu dengan Lilik Budi Suprianto. Lilik teridentifikasi sebagai pihak yang memiliki hubungan dengan Setya Budi Dias, yang menjabat sebagai staf administrasi di KPK.
Terdapat setidaknya tiga kali pertemuan yang dilakukan Anom Widiyantoro, Gus Haris, dan Lilik Budi Suprianto di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Lilik menyatakan membutuhkan dana Rp2 miliar untuk keperluan pengurusan perkara. Namun, setelah bernegosiasi, Anom dan Gus Haris sepakat menyerahkan Rp1,2 miliar karena dinilai pihak tersebut dapat dipercaya.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, keempat pihak kini diproses secara hukum. KPK menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan adanya upaya melindungi pelaku korupsi melalui mekanisme yang tidak sah melibatkan pihak luar dan pegawai lembaga penegak hukum.
Dasar Hukum Pidana:
• Anom Widiyantoro & Gus Haris: Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023
• Lilik Budi Suprianto & Setya Budi Dias: Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023
