![]() |
| Ketua panitia pemilihan BPD saat melakukan penghitungan suara yang disaksikan oleh Kepala Desa Karangsinom. |
KARAWANG — Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, untuk masa keanggotaan 2026–2034 telah selesai dilaksanakan melalui mekanisme keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan. Proses tersebut dilakukan panitia berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar pelaksanaan pengisian anggota BPD.
Ketua Panitia Desa Karangsinom, Mustofa, melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada Jurnalis Nuansa Metro, Rabu (19/8/2026), menyebutkan bahwa pengisian anggota BPD dilakukan dengan memperhatikan keterwakilan wilayah serta keterwakilan perempuan.
“Pengisian anggota BPD Desa Karangsinom dilaksanakan melalui keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan. Hasilnya telah ditetapkan sesuai dengan proses pemilihan yang dilaksanakan panitia,” demikian keterangan tertulis Mustofa.
Berdasarkan hasil pengisian anggota BPD Desa Karangsinom, keterwakilan wilayah Dusun I Karajan menghasilkan dua nama, yakni Kacam Suhendra dan Dandi Febrian. Keduanya masuk dalam hasil pemilihan untuk mewakili wilayah tersebut.
Sementara itu, keterwakilan wilayah Dusun II Sadang Tengah menghasilkan Suradi Sotan Sobari, ST. dan Ega Ramdhani. Untuk Dusun III Sadang Kebon Kalapa, nama yang memperoleh hasil pemilihan yakni Hasanudin dan David Aryo Bimantoro Latif.
Selain keterwakilan wilayah, panitia juga menetapkan anggota melalui mekanisme keterwakilan perempuan. Tiga nama yang masuk dalam hasil pengisian tersebut adalah Sofi Aprilia Rahayu, Mulyati, dan Teti Fujiyanti.
Dengan hasil tersebut, pengisian anggota BPD Desa Karangsinom untuk masa keanggotaan 2026–2034 terdiri atas sembilan nama. Komposisi tersebut berasal dari unsur keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.
Mustofa menjelaskan, panitia menetapkan 20 orang sebagai pemilik hak pilih dari masing-masing dusun. Unsur pemilih tersebut berasal dari berbagai elemen masyarakat dan kelembagaan yang ada di desa.
Elemen tersebut antara lain Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Program Keluarga Harapan (PKH), Karang Taruna, Posyandu, Linmas, tokoh agama, tokoh pendidikan, petani, dan masyarakat.
Mekanisme keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan menjadi bagian dari proses pengisian keanggotaan BPD Desa Karangsinom. Hasil tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi anggota terpilih untuk menjalankan tugas dan fungsi lembaga permusyawaratan desa selama masa keanggotaan 2026–2034.
Panitia berharap seluruh tahapan pengisian BPD Desa Karangsinom berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Anggota yang terpilih juga diharapkan mampu menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan desa. (Bdg)
