![]() |
| Mr. K (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Alek Safri Winando (kanan). |
SUBANG – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Gempolsari, Kecamatan Patok Besi, Kabupaten Subang, dinamika politik lokal mulai menghangat. Tim bakal calon Ade Santi yang diwakili Mr. K meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan panitia PAW menjaga netralitas serta menjalankan seluruh tahapan sesuai tata tertib, SOP, dan regulasi yang berlaku.
Permintaan tersebut disampaikan menjelang pelaksanaan pemilihan PAW Kepala Desa Gempolsari. Tim Ade Santi menilai integritas penyelenggara menjadi bagian penting untuk memastikan proses pemilihan berlangsung sesuai koridor aturan.
Pihak panitia yang mendapat amanah dari BPD Gempolsari diminta tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu kontestan. Seluruh keputusan dalam tahapan pemilihan juga diminta mengacu pada tata tertib (tatib), Standar Operasional Prosedur (SOP), serta regulasi hukum yang berlaku.
Mr. K secara khusus menyoroti potensi intervensi atau tekanan non-reguler yang dapat muncul dalam dinamika pemilihan. Menurut pihaknya, setiap kebijakan panitia harus memiliki dasar yang jelas dalam aturan resmi PAW Desa Gempolsari.
Panitia juga diminta tidak mengubah kebijakan hanya karena adanya komplain sepihak dari salah satu kubu calon. Setiap keberatan, kata pihak Tim Ade Santi, semestinya diproses berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.
Langkah tersebut disebut bertujuan menjaga legitimasi kepala desa yang nantinya terpilih. Proses pemilihan diharapkan berlangsung bersih, akuntabel, dan tetap berada dalam koridor hukum normatif.
Di tengah potensi ketidakpuasan antarkubu, Tim PAW Ade Santi menyatakan membuka ruang bagi pihak mana pun untuk menggunakan jalur peradilan formal apabila menemukan indikasi pelanggaran aturan.
Sikap tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap persoalan dalam proses PAW Kepala Desa Gempolsari dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum. Tim Ade Santi juga menyatakan siap mengajukan gugatan apabila ditemukan tindakan yang dinilai tidak adil atau bertentangan dengan ketentuan hukum.
Pernyataan itu menempatkan kepatuhan terhadap aturan sebagai salah satu perhatian utama menjelang pemilihan. BPD dan panitia penyelenggara diharapkan menjalankan kewenangannya secara konsisten sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Bagi masyarakat Desa Gempolsari, proses PAW menjadi bagian penting dalam menentukan keberlanjutan pemerintahan desa. Karena itu, setiap tahapan pemilihan menjadi perhatian dalam dinamika politik lokal di Kecamatan Patok Besi, Kabupaten Subang.
Hingga pernyataan tersebut disampaikan, Tim Ade Santi menekankan pentingnya penyelenggaraan PAW Kepala Desa Gempolsari secara adil dan sesuai aturan. Panitia dan BPD menjadi pihak yang diharapkan memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan tatib, SOP, serta regulasi yang berlaku. (*)
