![]() |
| Ilustrasi buku LKS |
KARAWANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang kembali menegaskan aturan tegas yang melarang segala bentuk penjualan maupun kewajiban pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) di seluruh sekolah jenjang SD dan SMP se wilayah tersebut. Sebagai solusi pengganti, Pemerintah Kabupaten Karawang telah menyiapkan modul belajar gratis yang siap dimanfaatkan secara maksimal sebagai bahan ajar pendamping.
Kepala Disdikbud Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah, menjelaskan bahwa modul yang disediakan ini telah disusun secara sistematis dan sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Langkah ini diambil guna memastikan peserta didik tetap mendapatkan materi pembelajaran berkualitas tanpa membebani ekonomi orang tua wali murid.
"Pada saat ini Kabupaten Karawang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan modul belajar gratis untuk siswa sebagai penunjang dalam kegiatan belajar mengajar. Modul ini sesuai dengan kurikulum yang berlaku dan merupakan penunjang proses belajar mengajar siswa sebagai pengganti LKS," ujar Wawan saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).
Kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam mewujudkan layanan pendidikan yang transparan, berkualitas, serta bersih dari praktik pungutan liar atau biaya yang tidak diwajibkan.
Larangan keras terhadap peredaran dan kewajiban pembelian LKS tersebut telah tertuang secara sah dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 1934 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa satuan pendidikan dilarang memperjualbelikan, mengarahkan, maupun mewajibkan penggunaan LKS, buku pelajaran, buku ajar, hingga seragam sekolah kepada siswa.
Disdikbud juga mengimbau masyarakat agar bersikap teliti dan tidak mudah terprovokasi informasi yang beredar di lapangan. Jika mendengar adanya dugaan praktik penjualan, orang tua diminta melakukan konfirmasi langsung kepada pihak sekolah terlebih dahulu untuk menghindari kesalahpahaman.
"Jika ada informasi terkait penjualan LKS atau bahan ajar, silakan konfirmasi ke sekolah supaya tidak terjadi salah paham," tambahnya.
Pihak berwenang menegaskan tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi tegas bagi siapa saja oknum yang terbukti melanggar aturan ini. Tingkat hukuman mulai dari teguran tertulis hingga sanksi disiplin berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Guna memperkuat pengawasan, masyarakat pun diajak berperan aktif memantau lingkungan sekitarnya. Warga yang menemukan pelanggaran dapat melapor melalui kanal resmi yang disediakan: Layanan WhatsApp 0852-1070-7718 atau melalui aplikasi Tanggap Karawang.
Dengan dukungan modul belajar gratis dan pengawasan ketat dari berbagai pihak, Pemkab Karawang menargetkan praktik pungutan biaya tidak sah di lingkungan pendidikan dapat hilang total, demi mewujudkan akses belajar yang adil bagi seluruh siswa. (*)
