Iklan

terkini

Megaland Estate Gugat BULOG Karawang Rp50,75 Miliar

Mustapid
10 September 2026, 16:05 WIB Last Updated 2026-09-10T11:12:39Z

Kantor Prum Blog Karawang.

KARAWANG – PT Megaland Indo Perkasa, pengembang Perumahan Megaland Estate, menggugat PT BGR Logistik Indonesia, Perum BULOG Kantor Cabang Karawang, PT Sarana Logitama Lestari, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang dan Provinsi Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Karawang. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut menuntut ganti rugi sebesar Rp50,75 miliar.


Gugatan itu disampaikan kuasa hukum PT Megaland Indo Perkasa, Dr. ADV. Asep Saripudin, S.H., M.H., Kamis (10/9/2026). Menurut pihak penggugat, persoalan bermula pada pertengahan 2026 ketika gudang penyimpanan beras skala industri yang berbatasan langsung dengan kawasan hunian diduga mengalami gangguan hama kutu beras secara masif.


Hama tersebut disebut menyebar ke lingkungan sekitar hingga masuk ke rumah-rumah warga. Kondisi itu, menurut penggugat, mengganggu kenyamanan penghuni kawasan Perumahan Megaland Estate serta menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan permukiman.


Pihak penggugat menyebut Perum BULOG telah mengakui adanya gangguan tersebut melalui Surat Nomor B-985/10050/04072026. Namun, upaya penanggulangan dengan pengasapan kimiawi yang dilakukan berulang kali dinilai belum menghentikan penyebaran hama dan justru menimbulkan persoalan lain berupa keluhan terhadap kualitas udara di sekitar permukiman.


Selain persoalan hama dan penggunaan bahan kimia, pihak penggugat juga mempersoalkan legalitas operasional gudang. Berdasarkan surat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang Nomor 500.2.4.9/1481/Dag, PT Sarana Logitama Lestari disebut belum melakukan pendaftaran ulang Tanda Daftar Gudang sebagaimana kewajiban yang merujuk Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2024.


Atas persoalan tersebut, PT Megaland Indo Perkasa meminta ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp50,75 miliar. Dari jumlah itu, Rp750 juta diperuntukkan bagi biaya pembersihan sisa bahan kimia, pengecatan ulang fasilitas, serta sterilisasi unit hunian, sedangkan Rp50 miliar lainnya merupakan tuntutan kerugian tidak berwujud yang dikaitkan dengan reputasi dan nilai komersial kawasan perumahan.


Dalam gugatan, kuasa hukum juga meminta majelis hakim mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan Perum BULOG menghentikan pengiriman beras baru ke gudang tersebut selama proses persidangan. Penggugat turut meminta seluruh stok beras dipindahkan ke lokasi di luar kawasan permukiman paling lambat 14 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap.


Penggugat juga meminta para tergugat dikenai uang paksa sebesar Rp10 juta per hari apabila terlambat melaksanakan putusan. 


“Kami tidak akan tinggal diam jika hak warga dan klien kami atas lingkungan hidup yang baik, bersih, dan sehat terus diabaikan,” tegas Asep Saripudin.


Sementara itu, Kepala BULOG Karawang belum memberikan keterangan terkait gugatan tersebut. Saat wartawan mendatangi kantor BULOG Karawang pada Kamis (10/9/2026), kepala kantor disebut sedang berada di luar, begitu pula dengan bagian humas. 


“Maaf pak, kebetulan bapak (kepala Bulog Karawang) sedang keluar, humas juga sama sedang keluar semua,” ujar petugas keamanan yang sedang bertugas. (*)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Megaland Estate Gugat BULOG Karawang Rp50,75 Miliar

Terkini

Iklan