![]() |
| Salah satu ahli waris almarhumah Umayah Binti Atang didampingi oleh pengacara dari kantor hukum Heri Sudaryanto & rekan saat mendatangi kantor BJB Cabang Karawang. |
KARAWANG — Empat ahli waris almarhumah Umayah Binti Atang mempersoalkan proses pengalihan hak tagih, lelang, hingga perubahan nama sertifikat hak milik (SHM) atas tanah dan rumah yang disebut menjadi jaminan kredit di Bank BJB Cabang Karawang. Persoalan tersebut kini ditempuh melalui sejumlah upaya hukum, termasuk laporan ke Polresta Karawang terkait uang sewa rumah sebesar Rp150 juta.
Melalui penasihat hukum, Brondiater Silalahi dari Heri Sudaryanto & Partners, para ahli waris yakni Sri, Erna, Dewi, dan Asep menyatakan tidak mengetahui tanah milik almarhumah Umayah dijadikan jaminan kredit oleh Lia Yulia pada 21 Mei 2012. Menurut pihak keluarga, saat itu Umayah yang berusia 69 tahun diminta membubuhkan tanda tangan atau cap jempol dalam proses di hadapan notaris dan disebut tidak dapat membaca maupun menulis.
Brondiater mengatakan Umayah meninggal dunia pada 30 Januari 2014. Menurut dia, pembayaran kredit tetap dilakukan sesuai kemampuan debitur sejak 2016 hingga 2023. Keluarga, kata Brondiater, mengaku masih menyimpan bukti transfer pembayaran angsuran yang akan digunakan sebagai dokumen pendukung dalam persoalan tersebut.
Persoalan kemudian mencuat setelah Bank BJB disebut mengalihkan hak tagih atau cessie kepada PT Oke Asset pada 4 September 2023. Menurut pihak ahli waris, pengalihan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada mereka. Selanjutnya, melalui KPKNL Purwakarta, objek jaminan tersebut disebut dilelang dan dimenangkan Mario Sitorus pada 9 Juli 2025.
Pihak ahli waris juga mempersoalkan perubahan nilai kewajiban kredit. Berdasarkan keterangan yang mereka terima, sisa tunggakan yang sebelumnya disebut sekitar Rp120 juta kemudian tercatat menjadi Rp597.050.054. Setelah hak tagih dialihkan kepada PT Oke Asset, ahli waris menyebut nilai kewajiban kembali tercatat menjadi Rp3.009.099.940.
Perbedaan nilai kewajiban tersebut menjadi salah satu hal yang diminta untuk diklarifikasi oleh pihak ahli waris. Mereka juga mempersoalkan rumah di atas objek sengketa yang sebelumnya disewakan kepada sebuah toko pegadaian. Masa sewa disebut berakhir pada 1 September 2026 dengan nilai Rp150 juta.
Menurut pihak ahli waris, uang sewa tersebut kemudian diambil alih Mario Sitorus berdasarkan statusnya sebagai pemenang lelang dan pemilik baru. Atas persoalan tersebut, pihak keluarga melalui kuasa hukum melaporkan dugaan pengambilan uang sewa ke Polresta Karawang melalui LAPDU/1025/IX/2026/RESKRIM.
Selain laporan tersebut, kuasa hukum mengajukan klarifikasi terkait proses SKMHT, APHT, SHT dan pendaftaran hak tanggungan serta menyampaikan keberatan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang terkait peralihan SHM. Pihak ahli waris juga meminta BPN mempertimbangkan pemblokiran SHM dan proses administrasi objek sengketa sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Kami meminta BPN Karawang mempertimbangkan pemblokiran SHM serta proses administrasi terkait objek sengketa sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tutur Heri Sudaryanto.
Pihak ahli waris juga meminta BPSK, OJK, dan Kanwil ATR/BPN Jawa Barat memeriksa proses kredit, jaminan, cessie, hingga lelang. Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Bank BJB Cabang Karawang, PPAT/notaris terkait, BPN Karawang, KPKNL Purwakarta, PT Oke Asset, dan Mario Sitorus. (*)
