KARAWANG — Pembangunan emplacement SDN Tamanmekar IV di Kampung Purwajaya RT 03/RW 02, Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, menuai sorotan. Papan proyek yang terpasang di lokasi justru mencantumkan Kecamatan Pedes sebagai lokasi pekerjaan, padahal sekolah berada di Kecamatan Pangkalan.
Proyek tersebut dikerjakan CV Bumi Jati Nusantara dengan nilai kontrak Rp141.663.000 dan bersumber dari APBD Kabupaten Karawang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pekerjaan berdasarkan kontrak Nomor 000.3/02/SPK.UTI.EMP.01.P92/SARPRAS/IX/2026 tertanggal 8 September 2026 dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender.
Tak hanya persoalan alamat, papan proyek juga tidak mencantumkan volume pekerjaan. Informasi mengenai luasan pekerjaan, termasuk jumlah meter persegi paving block yang akan dipasang, tidak terlihat pada papan informasi sehingga publik sulit mencocokkan informasi pekerjaan dengan kondisi di lapangan.
Aktivis Karawang Selatan, Agung Lodaya, mempertanyakan ketidaksesuaian tersebut. Menurutnya, kesalahan pencantuman lokasi dan tidak jelasnya volume pekerjaan perlu dijelaskan karena proyek menggunakan anggaran daerah dan dilaksanakan pada fasilitas pendidikan.
“Aneh dan janggal, Kang. Masa alamatnya Kecamatan Pedes dan volumenya tidak jelas. Ada apa nih? Jangan-jangan ada main?” ujar Agung kepada awak media, Minggu (4/10/2026).
Agung juga menyebut informasi yang diperolehnya menyatakan proyek tersebut merupakan pokok pikiran (pokir) anggota DPRD bernama Natala. Ia meminta pihak terkait membuka informasi secara terang agar masyarakat dapat mengetahui dasar dan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Awak media kemudian mengecek langsung proyek pada Senin (5/10/2026). Seorang pekerja yang tidak bersedia menyebutkan namanya mengaku tidak mengetahui alasan kesalahan penulisan lokasi maupun tidak dicantumkannya volume pekerjaan pada papan proyek.
“Kami rombongan dari Cirebon, Pak. Soal kesalahan lokasi dan volume pekerjaan kami tidak tahu, itu urusan bos kami,” jawab pekerja tersebut.
Hingga berita ini ditulis, CV Bumi Jati Nusantara dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang belum memberikan penjelasan terkait perbedaan lokasi dan tidak tercantumnya volume pekerjaan.
Dengan nilai kontrak Rp141,66 juta dari APBD, klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah persoalan tersebut sebatas kesalahan administratif atau terdapat ketidaksesuaian lain dalam pelaksanaan proyek. (*)
