Perlindungan Wartawan Dikuatkan, Sengketa Pers Harus Lewat Hak Jawab dan Dewan Pers
![]() |
| Foto : Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Ist) |
Karawangsatu.com - Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik. Mekanisme hukum pidana dan perdata hanya dapat ditempuh secara terbatas dan eksepsional setelah seluruh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dijalankan.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Jakarta, Senin. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa pendekatan penghukuman terhadap karya jurnalistik berpotensi menggerus kebebasan pers dan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
“Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 terbukti tidak atau belum dijalankan,” ujar Guntur dalam pertimbangan putusan.
MK menilai UU Pers merupakan ketentuan hukum khusus (lex specialis) yang secara komprehensif mengatur aktivitas jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa akibat pemberitaan. Mekanisme tersebut, menurut MK, melekat dengan perlindungan hukum terhadap wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers.
Mahkamah menegaskan bahwa substansi perlindungan hukum bagi wartawan bertujuan menjaga dan mewujudkan kebebasan berekspresi sebagai pilar utama demokrasi. Oleh karena itu, instrumen seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers harus diposisikan sebagai forum utama dan pertama dalam menyelesaikan sengketa pers.
“Mekanisme tersebut dirancang untuk menyelesaikan sengketa pers secara proporsional dan berorientasi pada pemulihan, alih-alih penghukuman. Bahkan dapat menjadi forum penyelesaian di luar pengadilan atau restorative justice sebelum ditempuh proses hukum pidana maupun perdata,” kata Guntur.
MK juga menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan harus benar-benar ditempatkan sebagai ultimum remedium atau sarana terakhir. Jika tidak, negara dinilai mengabaikan prinsip due process of law dalam konteks kebebasan berekspresi.
Penegakan hukum yang langsung mengarah pada kriminalisasi pers, lanjut Guntur, tidak hanya berpotensi melanggar hak konstitusional wartawan, tetapi juga mengancam hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang.
“Kondisi tersebut dapat menyebabkan pers tidak lagi menjalankan fungsi kritik dan kontrol sosial secara optimal. Jika hal ini terjadi, maka kepentingan publik akan dirugikan dan kehidupan demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila menjadi lemah,” ujarnya.
Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bersama wartawan media nasional Rizky Suryarandika. Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat.
MK kemudian memberikan pemaknaan konstitusional baru terhadap pasal tersebut. Perlindungan hukum bagi wartawan harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
Mahkamah menilai pemaknaan baru tersebut diperlukan karena rumusan Pasal 8 UU Pers sebelumnya dinilai belum mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum bagi wartawan, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum dalam praktik penegakan hukum terhadap pers.
• Rls/NP

Post a Comment