![]() |
| Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., saat press release dugaan kasus korupsi KPR. |
KARAWANG – Kejari Karawang menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui PT Bumi Arta Sedayu (BAS). Penetapan BMY dan AA membuat total tersangka dalam perkara penyaluran KPR Bank Himbara Kantor Cabang Karawang periode 2021–2024 menjadi tujuh orang.
Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan, kedua tersangka berasal dari lingkungan Bank Himbara KC Karawang. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang kembali menetapkan dua tersangka baru,” kata Dedy dalam konferensi pers perkembangan penyidikan, Kamis (3/9/2026).
BMY merupakan mantan Consumer Loan Unit Head Non Subsidized Bank Himbara KC Karawang periode 2022–2025. Sementara AA menjabat Deputy Branch Manager Business pada 2022–2023.
Dalam penyidikan, BMY diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses persetujuan kredit. Ia juga diduga melakukan eskalasi keputusan kredit di luar batas kewenangannya meski telah memperoleh informasi mengenai kejanggalan dokumen calon debitur yang diajukan melalui PT BAS.
Kejari Karawang menduga BMY tetap memerintahkan Consumer Loan Officer melanjutkan proses dan input berkas permohonan kredit calon debitur pada proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence. BMY juga diduga menerima uang dari HH, Manager KPR PT BAS, sebesar Rp73 juta melalui e-wallet sepanjang 2022–2024.
Sementara AA diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan persetujuan KPR yang diajukan PT BAS. Ia juga diduga menyetujui eskalasi kredit yang dilakukan BMY meski keputusan tersebut disebut berada di luar batas kewenangan.
AA turut diduga menerima uang dari HJ, General Manager Sales & Marketing PT BAS, sekitar Rp20 juta secara tunai pada 2022–2023. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BMY dan AA langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang, terhitung 10–30 September 2026.
Sebelumnya, Kejari Karawang telah menetapkan lima tersangka lain, yakni VY, HJ, OH, dan HH dari PT BAS serta DPP dari Bank Himbara KC Karawang. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan melakukan asset tracing terhadap harta kekayaan para tersangka maupun pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana.
BMY dan AA dijerat ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dikaitkan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kejari Karawang menyatakan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta hak hukum seluruh pihak. (*)
