![]() |
| Para pedagang Pasar Telagasari. |
KARAWANG – Rencana revitalisasi Pasar Telagasari, Kabupaten Karawang, menuai polemik. Paguyuban Pedagang Pasar Telagasari mempertanyakan proses revitalisasi yang dinilai belum diawali musyawarah secara menyeluruh dengan para pedagang yang selama ini menjalankan aktivitas usaha di pasar tersebut.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Telagasari, H. Wahid, mengatakan pasar tersebut merupakan pasar desa yang pengelolaannya berada di bawah pemerintah desa. Berdasarkan cerita para orang tua terdahulu, keberadaan Pasar Telagasari telah berlangsung sejak sekitar 1960-an dan pada awalnya dibangun melalui swadaya masyarakat.
Menurut Wahid, tanah yang digunakan untuk aktivitas pasar berasal dari tanah warisan sejumlah tokoh atau warga Telagasari yang berpengaruh pada masa itu. Seiring perkembangan waktu, pasar tersebut mengalami beberapa kali perubahan bentuk hingga menjadi kondisi fisik seperti sekarang.
Ia menyebut, dalam proses pengelolaan dan pembangunan pasar pada masa sebelumnya, pedagang selalu dilibatkan melalui forum musyawarah untuk membahas rencana dan mencari kesepakatan bersama. Namun, pola tersebut dinilai berbeda dalam rencana revitalisasi Pasar Telagasari saat ini.
Wahid mengungkapkan, pemerintah desa disebut baru satu kali melakukan sosialisasi terkait rencana revitalisasi dengan jumlah undangan pedagang yang terbatas, yakni sekitar 30 orang. Menurutnya, kegiatan tersebut lebih berupa penyampaian informasi dibandingkan forum musyawarah untuk membahas rencana revitalisasi.
“Bukan musyawarah yang dilakukan, tetapi lebih kepada memberikan informasi bahwa pasar ini akan segera dibangun,” ujar H. Wahid.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan keberatan dari sebagian pedagang yang merasa belum dilibatkan secara menyeluruh dalam pembahasan revitalisasi maupun pembangunan pasar relokasi. Paguyuban menilai sosialisasi dan musyawarah merupakan dua hal berbeda karena musyawarah seharusnya menjadi ruang untuk menyampaikan pendapat, mencari solusi, dan mencapai kesepakatan.
“Musyawarah itu urun rembuk untuk mencari jalan terbaik supaya terjadi mufakat,” katanya.
Menurut paguyuban, setelah sosialisasi dilakukan, pemerintah desa kemudian melanjutkan pembangunan pasar relokasi. Proses tersebut dinilai berlangsung cukup cepat dan disebut belum melalui pembahasan bersama seluruh pedagang. Persoalan itu kemudian berkembang hingga memicu aksi protes dan unjuk rasa dari sebagian pedagang.
Paguyuban mengaku telah beberapa kali berinisiatif mengundang kepala desa untuk duduk bersama dan bermusyawarah. Namun, menurut mereka, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan. “Setiap ada permintaan warga untuk bermusyawarah, selalu menemui jalan buntu,” ujar Wahid.
Selain persoalan musyawarah, paguyuban mempertanyakan sejumlah dokumen terkait persetujuan atau dukungan pedagang dalam proses revitalisasi Pasar Telagasari. Mereka mengaku memperoleh informasi mengenai adanya dokumen atau tanda tangan yang disebut menunjukkan persetujuan dari pihak paguyuban, sementara sebagian pedagang justru menyatakan keberatan terhadap rencana tersebut.
Wahid mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap arsip yang dimiliki dan menemukan tanda tangan yang menurutnya merupakan tanda tangan pihak paguyuban. “Ini yang menjadi pertanyaan kami. Kalau memang ada persetujuan, harus jelas siapa yang memberikan persetujuan dan dalam forum apa persetujuan itu dibuat,” katanya.
Paguyuban juga menyoroti keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dalam pendekatan kepada para pedagang. Mereka mempertanyakan batas kewenangan masing-masing lembaga dalam proses revitalisasi Pasar Telagasari.
“BPD seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa, bukan justru ikut terlibat dalam proyek kepala desa,” tegas Wahid.
Paguyuban menegaskan, polemik revitalisasi Pasar Telagasari bukan semata-mata persoalan setuju atau tidak setuju terhadap pembangunan pasar baru. Mereka mempersoalkan mekanisme pengambilan keputusan, keterbukaan informasi, serta sejauh mana pedagang dilibatkan dalam proses yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha mereka.
Paguyuban berharap pemerintah desa membuka ruang dialog dengan seluruh unsur pedagang. Mereka juga meminta dokumen terkait revitalisasi, termasuk dasar pembangunan pasar relokasi, proses musyawarah, persetujuan pedagang, serta dokumen perizinan dapat dibuka secara transparan kepada masyarakat. (*)
