Search
24 C
en
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
KARAWANG SATU
Search
KARAWANG SATU
Buy template blogger
Home Hakim PN Sumbawa Nyatakan Permohonan Praperadilan Tak Dapat Diterima Hakim PN Sumbawa Nyatakan Permohonan Praperadilan Tak Dapat Diterima

Hakim PN Sumbawa Nyatakan Permohonan Praperadilan Tak Dapat Diterima

Mustapid
Mustapid
11 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto : Sidang praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Sbw, yang diajukan oleh pemohon atas nama Tuti Ramlah terhadap Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa selaku termohon.

Karawangsatu.com - Sumbawa Besar | Bidang Hukum (Bidkum) Polda Nusa Tenggara Barat melaksanakan pendampingan dan bantuan hukum kepada Polres Sumbawa dalam perkara praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Senin (10/2/2026).

Pendampingan hukum tersebut diberikan dalam sidang praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Sbw, yang diajukan oleh pemohon atas nama Tuti Ramlah terhadap Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa selaku termohon. Sidang berlangsung mulai pukul 10.30 WITA hingga selesai dengan agenda pembacaan putusan.

Perkara praperadilan ini menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, serta penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terhadap anak pemohon, almarhum Ikhlas Zulamal alias II AK Hasan Hamzah.Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Philipus Jonathan Nainggolan, S.H., dengan Panitera Pengganti Surip Priatmojo, S.H.Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan ketentuan nihil.

Kegiatan pendampingan ini merupakan wujud komitmen Bidkum Polda NTB dalam memberikan bantuan hukum dan memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat profesionalisme serta akuntabilitas institusi Polri.

“Saya menegaskan bahwa pendampingan hukum yang kami berikan melalui Bidkum Polda NTB kepada Polres Sumbawa dalam perkara praperadilan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, Ujar pimpinan Bidkum Polda NTB ini.

Putusan hakim yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima menunjukkan bahwa tindakan penyidik telah dilakukan secara profesional, prosedural, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Ke depan, saya bersama jajaran Bidkum Polda NTB akan terus berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang optimal guna memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.” Imbuhnya

Melalui pendampingan hukum yang optimal, diharapkan pelaksanaan tugas kepolisian senantiasa menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.


Reporter: Narator Bid Humas

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

PT Pratama Laporkan PT BAS dan BTN Ke Kejari Karawang

Mustapid- May 25, 2026 0
PT Pratama Laporkan PT BAS dan BTN Ke Kejari Karawang
Foto : K uasa hukum PT Pratama, Alex Sapri Winando, SH., MH. Karawangsatu.com -  Karawang | Belum usai polemik dugaan kredit fiktif yang menyeret BTN Cabang K…

Most Popular

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

May 21, 2026
Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

May 21, 2026
Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

May 20, 2026

Recent Comments

Editor Post

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

January 29, 2026
Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

April 01, 2026
Kritik Keras DPN, DPW Forum BUMDes Jabar Pilih Jalan Mandiri dan Konstitusional

Kritik Keras DPN, DPW Forum BUMDes Jabar Pilih Jalan Mandiri dan Konstitusional

May 13, 2026

Popular Post

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

May 21, 2026
Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

May 21, 2026
Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

May 20, 2026

Labels

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Peristiwa

Populart Categoris

KARAWANG SATU

About Us

Karawangsatu.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber