![]() |
| Proyek Drainase di Kampung Budiasih Kelurahan Adiarsa Kecamatan Karawang Barat. |
KARAWANG – Proyek pembangunan drainase lingkungan di Kampung Budiasih, Kelurahan Adiarsa Barat, Kabupaten Karawang, Kecamatan Karawang Barat menuai sorotan. Pekerjaan yang disebut dilaksanakan CV Fadilah Pratama Mandiri tersebut diduga menyisakan persoalan transparansi, mulai dari waktu pelaksanaan hingga informasi nomor kontrak yang tercantum pada papan proyek.
Berdasarkan pantauan di lokasi, proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp188.933.000. Nilai pekerjaan tersebut tercantum dalam identitas proyek per 21 Agustus 2026.
Sorotan pertama berkaitan dengan dugaan pekerjaan yang dilakukan sebelum waktu yang semestinya. Jika dugaan tersebut benar, kondisi itu perlu mendapat penjelasan dari pelaksana maupun instansi teknis terkait, terutama mengenai dasar pelaksanaan pekerjaan dan kesesuaiannya dengan tahapan administrasi serta dokumen kontrak.
Persoalan lain muncul pada papan informasi proyek. Nomor kontrak yang tercantum terlihat tidak lengkap, yakni hanya ditulis dengan format 027.2/......./SDA/2026. Tidak terlihat nomor kontrak secara utuh sebagaimana informasi yang semestinya dapat menjadi rujukan masyarakat untuk mengetahui identitas pekerjaan. Hal ini memicu pertanyaan terkait nomor kontrak tersebut, apakah proyek tersebut belum keluar kontraknya namun sudah dilaksanakan?
Padahal, proyek yang menggunakan uang negara idealnya menyajikan informasi secara terbuka dan mudah dibaca publik. Informasi tersebut setidaknya meliputi nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, waktu pelaksanaan, serta identitas kontrak secara jelas.
Ketidaklengkapan informasi proyek menjadi perhatian karena nilai pekerjaan mencapai hampir Rp189 juta. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proyek tersebut dilaksanakan, apakah sesuai kontrak, spesifikasi teknis, jadwal pekerjaan, dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Persoalan transparansi ini juga tidak dapat dilepaskan dari aspek akuntabilitas penggunaan APBD. Kejelasan informasi diperlukan agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang dibiayai dari uang rakyat, bukan sekadar melihat hasil fisiknya.
Karena itu, instansi teknis yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut perlu memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan dokumen kontrak, termasuk waktu mulai pekerjaan dan kelengkapan administrasi proyek. Klarifikasi juga diperlukan terkait alasan nomor kontrak pada papan informasi tidak ditampilkan secara lengkap.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pelaksanaan pekerjaan sebelum waktunya dan ketidaklengkapan nomor kontrak tersebut masih memerlukan klarifikasi dari CV Fadilah Pratama Mandiri serta instansi terkait. Dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan verifikasi dan terdapat bukti atau penjelasan resmi dari pihak yang berwenang. (*)
